Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026 Terbaru, Jangan Salah Beli Sebelum Tahun Ajaran Baru

Neneng Zubaidah
Aturan seragam sekolah SD, SMP, SMA/SMK 2026 masih mengacu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Foto/Ilustrasi/Istimewa

 Ketentuan Seragam SMA/SMK 

Seragam SMA/SMK dilengkapi badge SMA/SMALB/SMK, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa. 

Laki-laki 

- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
- Celana panjang warna abu-abu dengan saku dalam kiri dan kanan serta lingkar kaki minimal 44 cm. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. - Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Perempuan 

- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
- Rok warna abu-abu dengan lipit tengah serta saku kiri atau kanan. 
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut. 
- Rok panjang hingga mata kaki. 
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. 
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki. 
- Sepatu hitam. 

Dengan memahami aturan tersebut, orang tua dapat membeli seragam sekolah sesuai standar nasional sehingga anak siap mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network