Ia menambahkan bahwa revitalisasi kepengurusan tidak hanya bertujuan menyegarkan struktur semata, melainkan juga memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja organisasi.
"Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, Ketua Umum memiliki wewenang penuh dalam menentukan arah dan komposisi kepengurusan, termasuk mengevaluasi kinerja pengurus di berbagai bidang kerja," kata Arman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7).
Kewenangan ini, lanjut Arman, melekat pada posisi Ketua Umum sebagai bagian dari mandat yang diberikan melalui forum musyawarah tertinggi organisasi, dan lazim disebut sebagai hak prerogatif yang dimiliki setiap pucuk pimpinan organisasi kepemudaan maupun kepartaian.
Dalam konteks ini, Arman melihat bahwa Ketua Umum menjalankan perannya sebagai pemimpin yang memimpin langsung jalannya Rapat Pleno IX, sekaligus menjadi pihak yang menetapkan keputusan akhir atas hasil musyawarah pengurus.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
