Selain proses lelang, CERI menggarisbawahi pentingnya klarifikasi teknis mengenai konstruksi perkara, terutama terkait istilah proyek fiktif dan dasar penghitungan potensi kerugian negara senilai Rp16 miliar dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran di lapangan, pengerjaan fisik renovasi gedung tersebut sebenarnya telah dilaksanakan.
Oleh karena itu, publik memerlukan penjelasan yang objektif mengenai bagian mana yang dinilai bermasalah, apakah dari aspek volume pengerjaan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, atau potensi penurunan kualitas spesifikasi barang.
Menurut Hengki, Kejati DKI harus menjawab empat persoalan utama dalam pengusutan perkara ini, yakni proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
