Persyaratan Khusus
1. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Berprestasi
S1/D4: Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), sertifikat UKBI & esai.
S2: Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 & S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, rencana studi & esai.
S3: Belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, proposal disertasi & esai. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan pada pedoman
2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
D4/S1: Belum memasuki usia 32 tahun, memiliki LoA unconditional/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75, memiliki pengalaman organisasi, diutamakan memiliki prestsi akademik/non akademik nasional/internasional minimal 3 tahun terakhir
S2: Belum berusia 32 tahun pada 31 Desember untuk mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA unconditional/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75, memiliki pengalaman berorganisasi, diutamakan memiliki prestasi akademik/non akademik minimal tingkat nasional/internasional pada 3 tahun terakhir
S3: Belum berusia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA Unconditional/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75, memiliki pengalaman organisasi, diuatamakan memiliki prestasi akademik/non akademik minimal tingkat nasional/internasional 3 tahun terakhir
3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
D4/S1
a) Usia Tugas Belajar:
(1) Tugas belajar dibiayai dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, usia belum memasuki 43 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
(2) Tugas Belajar dibiayai dan tetap melaksanakan tugas jabatan, usia belum memasuki 48 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
b) diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali;
c) bagi Mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma V/strata satu (S1) yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) paling rendah 3,0 pada skala 4
d) memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikdasmen, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
2) predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577);
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
