Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat D4/S1, S2 dan S3 Lengkap

Neneng Zubaidah
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 resmi dibuka 20-24 Agustus. (Foto/Instagram @puslapdik_dikbud).

Persyaratan Khusus 

1. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Berprestasi 

S1/D4: Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), sertifikat UKBI & esai. 

S2: Belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 & S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, rencana studi & esai. 

S3: Belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, proposal disertasi & esai. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan pada pedoman 

2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas 

D4/S1: Belum memasuki usia 32 tahun, memiliki LoA unconditional/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75, memiliki pengalaman organisasi, diutamakan memiliki prestsi akademik/non akademik nasional/internasional minimal 3 tahun terakhir 

S2: Belum berusia 32 tahun pada 31 Desember untuk mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA unconditional/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75, memiliki pengalaman berorganisasi, diutamakan memiliki prestasi akademik/non akademik minimal tingkat nasional/internasional pada 3 tahun terakhir 

S3: Belum berusia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA Unconditional/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75, memiliki pengalaman organisasi, diuatamakan memiliki prestasi akademik/non akademik minimal tingkat nasional/internasional 3 tahun terakhir 

3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 

D4/S1 

a) Usia Tugas Belajar: 
(1) Tugas belajar dibiayai dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, usia belum memasuki 43 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran; 
(2) Tugas Belajar dibiayai dan tetap melaksanakan tugas jabatan, usia belum memasuki 48 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran; 

b) diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali; 

c) bagi Mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma V/strata satu (S1) yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) paling rendah 3,0 pada skala 4 

d) memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikdasmen, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1; 
2) predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577); 

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network