Dani mengatakan pihaknya tetap meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim telah melalui tahapan dan pertimbangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," ujarnya.
Perkara yang menyeret Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, masing-masing berinisial EB dan B, sebelumnya telah memasuki tahap persidangan di PN Cikarang.
Dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.
Peristiwa yang didakwakan tersebut terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.
Sebelum perkara bergulir di persidangan, penyidik Polres Metro Bekasi telah menyerahkan Nyumarno bersama dua tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Penahanan dilakukan setelah tahap II pada 29 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Perkara ini sebelumnya juga sempat memasuki pembahasan mengenai upaya restorative justice. Namun, korban Fendy menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut dan memilih agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nyumarno sebelumnya menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan meminta perkara dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta dokumen resmi yang terungkap di persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan masing-masing argumentasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
