JAKARTA, iNewsBekasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk aktivis Supriyono alias Botok. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah ditetapkan.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset diperlukan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025.
"Dan itulah yang terus dibahas ya dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf ya. Dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," katanya.
Komisi III DPR juga dijadwalkan mendengarkan keterangan dari dua narasumber lainnya. Namun, keduanya berhalangan hadir karena mempertimbangkan situasi keamanan.
"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insya Allah nggak ada apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," ujar dia.
Selain mendengarkan masukan dari sejumlah narasumber, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
