JAKARTA, iNewsBekasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk aktivis Supriyono alias Botok. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah ditetapkan.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset diperlukan setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025.
"Dan itulah yang terus dibahas ya dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf ya. Dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," katanya.
Komisi III DPR juga dijadwalkan mendengarkan keterangan dari dua narasumber lainnya. Namun, keduanya berhalangan hadir karena mempertimbangkan situasi keamanan.
"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insya Allah nggak ada apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," ujar dia.
Selain mendengarkan masukan dari sejumlah narasumber, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR menyoroti persoalan rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Habiburokhman mengatakan aset hasil tindak pidana perlu memiliki mekanisme pengelolaan dan perampasan yang lebih jelas sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
"Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.
Selain persoalan pemulihan kerugian negara, DPR menemukan sejumlah kendala lain. Di antaranya aturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, perkara yang dapat terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang dinilai belum optimal.
Habiburokhman menjelaskan terdapat dua metode perampasan aset yang tengah dibahas DPR, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.
Kedua konsep tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai dan disahkan DPR pada Desember 2026.
DPR Setujui Target Pengesahan 15 Desember 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
Dengan persetujuan tersebut, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dan upaya pemulihan kerugian negara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
