“Saya sangat menyayangkan Bechi ini bisa mendapatkan pembebasan bersyarat secepat ini. Karena saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana proses penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi. Kasusnya sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik. Karena itu, saya harap para pihak, khususnya Kementerian Imipas bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini. Sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya. Jangan sampai melukai korban dua kali,” ungkap Sahroni dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Sahroni menilai penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban serta dampak dari tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan.
“Kalau memang vonisnya tujuh tahun, ya jalankan sesuai putusan tersebut. Kasus seperti ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban dan peringatan keras agar perbuatan serupa tidak terulang. Apalagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sedang marak. Maka jangan lembek sama pelaku seperti ini,” tegas Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
