Mardani H Maming Beri Kesaksian Via Online, Majelis Hakim Tetap Minta Dihadirkan Paksa di Pengadilan
Hipmi Jabar Minta Komisi Yudisial Lakukan Pengawasan
Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat, Surya Batara Kartika angkat bicara terkait proses hukum yang menimpa Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming.
"Kami mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming," tegas Surya di Bandung, Senin (18/4/2022).
Selain itu, Surya menegaskan, Mardani merupakan tokoh teladan dan menjadi barometer pengusaha muda di Hipmi.
Oleh karena itu, lanjut Surya, dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan. Sehingga, lanjut Surya, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab kepada Mardani.
"Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan, untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," kata Surya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham mengaku keberatan atas kabar yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya.
Menurutnya, jika dirunut konstruksi perkaranya, kasus tersebut merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Selain itu, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean. Dengan demikian, Irfan mengklaim secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.
Mardani selaku bupati kala itu bakal memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan.
"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM)," ucap Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait