Perpres Ojol Resmi Terbit Hari Ini, Ini Aturan Tarif hingga Layanan Antar Makanan

Felldy Aslya Utama
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur operasional ojol, mulai dari tarif angkutan orang hingga pengiriman barang dan makanan. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai ojek online akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama para mitra ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas mengatur angkutan orang, termasuk struktur tarif.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional layanan pengiriman barang dan makanan yang dilakukan melalui platform digital.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan sejumlah aspek dalam ekosistem ojol, mulai dari pembinaan dan perlindungan mitra hingga layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network