Dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai ojek online akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama para mitra ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertugas mengatur angkutan orang, termasuk struktur tarif.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional layanan pengiriman barang dan makanan yang dilakukan melalui platform digital.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan sejumlah aspek dalam ekosistem ojol, mulai dari pembinaan dan perlindungan mitra hingga layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
