Pemasangan PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pembangkit listrik tenaga surya atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU, termasuk mekanisme kuota.
Chipta mengatakan PLN Icon Plus melalui layanan IconGreen menyediakan solusi PLTS Atap untuk pelanggan yang ingin memanfaatkan energi surya pada bangunan maupun aset mereka.
"Melihat potensi tersebut, kami melalui IconGreen menghadirkan solusi PLTS Atap (PV Rooftop) untuk membantu pelanggan memanfaatkan energi surya pada bangunan dan asetnya," kata Chipta dalam keterangannya.
Dia menyebut, berdasarkan portofolio perusahaan, total kapasitas PLTS Atap yang telah dikelola mencapai 55 megawatt-peak (MWp) di berbagai sektor.
"Kehadiran PLTS Atap dapat menjadi salah satu langkah bagi pelanggan untuk mulai memanfaatkan energi terbarukan sekaligus mendukung pengelolaan energi yang lebih berkelanjutan," ucapnya.
Pemanfaatan PLTS Atap menjadi salah satu pilihan untuk menggunakan energi terbarukan di lingkungan bangunan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kebutuhan listrik, kondisi atap, konfigurasi sistem, serta ketentuan pemasangan yang berlaku.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
