Asep Gantikan Ade Kuswara Kunang hingga 2030
Pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi.
Pergantian kepala daerah tersebut mengacu pada Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur penggantian kepala daerah oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah diberhentikan.
Sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan, usulan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10/2026). Usulan tersebut kemudian diteruskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Asep ditetapkan sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan hingga 20 Februari 2030.
Seiring dengan penetapan tersebut, Asep diberhentikan dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Bekasi.
Pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini menjadi tahap akhir dari proses pengesahan Asep sebagai kepala daerah definitif untuk melanjutkan pemerintahan Kabupaten Bekasi hingga akhir periode 2025–2030.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
