Catat! 6 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 di Kabupaten Bekasi

Ade Suhardi
Operasi Patuh Jaya 2026 di Kabupaten Bekasi berlangsung 26 Oktober–8 November. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar enam jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2026 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta pengawasan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Andi pada Rabu (28/10/2026).

Operasi Patuh Jaya tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Menurut Andi, keselamatan berlalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan upaya kepolisian. Kesadaran dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

6 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Polres Metro Bekasi memberikan perhatian khusus terhadap enam jenis pelanggaran yang dinilai membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut enam pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 di Kabupaten Bekasi:

Tidak menggunakan helm berstandar SNI

Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan helm yang sesuai standar membantu melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan.

Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi dan penumpang mobil diimbau menggunakan sabuk keselamatan untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi benturan.

Menggunakan telepon genggam saat berkendara

Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengalihkan konsentrasi dan memperlambat respons terhadap kondisi lalu lintas di sekitar kendaraan.

Melanggar rambu dan marka jalan

Mengabaikan rambu serta marka jalan dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menerobos lampu merah

Menerobos lampu lalu lintas di persimpangan berpotensi menyebabkan tabrakan dengan kendaraan dari arah lain.

Melawan arus lalu lintas

Berkendara berlawanan arah membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain karena meningkatkan risiko tabrakan.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network