BEKASI, iNewsBekasi.id– Pembangunan flyover Bulak Kapal di Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditargetkan mulai November 2026. Proyek infrastruktur senilai Rp188 miliar yang dibiayai melalui APBN tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I 2028.
Kepastian jadwal pembangunan flyover Bulak Kapal disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat meninjau lokasi proyek di kawasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
AHY mengatakan, pemerintah pusat mempercepat realisasi pembangunan flyover untuk mengatasi kemacetan kronis sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan perlintasan kereta api sebidang.
"Proyek ini menjadi prioritas mendesak demi menjamin keselamatan sekaligus mendongkrak produktivitas ekonomi Kota Bekasi. Terlebih, insiden tragis kecelakaan kereta api di dekat Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu menjadi alarm serius bagi keselamatan penumpang," kata AHY dikutip iNewsBekasi.id, Minggu (1/11/2026).
Menurut AHY, flyover Bulak Kapal akan dibangun dengan panjang sekitar 500 meter. Berdasarkan perhitungan teknis, pembangunan fisik proyek tersebut membutuhkan anggaran Rp188 miliar yang seluruhnya bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bertanggung jawab atas pembebasan lahan yang terdampak proyek. Untuk keperluan tersebut, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp126 miliar untuk membebaskan 76 bidang tanah milik warga dan pihak terkait.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, proses pembebasan lahan ditargetkan selesai pada awal November 2026. Target tersebut dikejar agar penandatanganan kontrak pembangunan dapat dilakukan pada pertengahan November.
"Dari total 76 bidang lahan terdampak proyek pembangunan flyover Bulak Kapal, sebanyak 40 bidang telah dibebaskan, sedangkan sisa 36 bidang ditargetkan tuntas dalam waktu dekat," ungkap Tri.
Pemkot Bekasi kini fokus mempercepat pembebasan 36 bidang lahan yang belum terselesaikan. Lahan tersebut mencakup aset milik Perum Jasa Tirta (PJT), Kementerian Sosial (Kemensos), serta sejumlah area fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Tri menjelaskan, Pemkot Bekasi juga menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan. Langkah ini ditempuh agar persoalan pembebasan lahan tidak menghambat pelaksanaan pembangunan flyover Bulak Kapal.
Selain itu, Tri telah menginstruksikan jajaran terkait memberikan waktu satu pekan kepada warga terdampak yang telah menerima uang ganti rugi untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Jika batas waktu tersebut terlewati, petugas akan membantu proses pembongkaran bangunan di lokasi proyek.
Selain pembebasan lahan, Pemkot Bekasi juga menyiapkan skema manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama pembangunan flyover Bulak Kapal berlangsung.
Sejumlah jalur alternatif akan dioptimalkan, di antaranya Jalan Ampera dan Jalan Moh. Yamin. Kedua ruas jalan tersebut saat ini sudah terbuka dan dapat dilalui kendaraan dengan lancar.
Pembangunan flyover Bulak Kapal diharapkan dapat menjadi solusi kemacetan di kawasan Bekasi Timur, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api di sekitar perlintasan sebidang.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
