Jokowi Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jawab Wiraswasta tapi KTP Masih Tertulis Presiden RI

Achmad Al Fiqri
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi di sidang Roy Suryo, Kamis (5/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Ketiganya pada pokoknya memuat tudingan bahwa ijazah S-1 milik Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Namun, menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu kemudian disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network