Hal tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui sebuah minibus menabrak KRL Commuter Line 1077 di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait