KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan KRL di Citayam

Adhita Diansyavira
KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan KRL di Citayam PT KAI bakal menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. (Foto: MPI/Adhita Diansyavira)

 Hal tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti diketahui sebuah minibus menabrak KRL Commuter Line 1077 di perlintasan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok, Rabu (20/4/2022) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update