KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan KRL di Citayam

Adhita Diansyavira
PT KAI bakal menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. (Foto: MPI/Adhita Diansyavira)

DEPOK, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. PT KAI menyebut sopir mobil itu tak mendahulukan perjalanan KRL Commuter Line.

Karena kecelakaan tersebut, perjalanan commuterline Jakarta-Bogor pun mengalami keterlambatan. Bahkan, proses evakuasi memakan waktu hingga 3 jam. Petugas sempat kesulitan lantaran mobil terseret dan terjepit di antara badan kereta dan pagar beton.

Selain lalu lintas Jalan Rawa Geni sempat macet total, penumpukan penumpang juga terjadi di stasiun-stasiun

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. “KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam siaran pers (20/04).

Joni mengimbau, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network