DEPOK, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Rawa Geni, Citayam. PT KAI menyebut sopir mobil itu tak mendahulukan perjalanan KRL Commuter Line.
Karena kecelakaan tersebut, perjalanan commuterline Jakarta-Bogor pun mengalami keterlambatan. Bahkan, proses evakuasi memakan waktu hingga 3 jam. Petugas sempat kesulitan lantaran mobil terseret dan terjepit di antara badan kereta dan pagar beton.
Selain lalu lintas Jalan Rawa Geni sempat macet total, penumpukan penumpang juga terjadi di stasiun-stasiun
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengemudi mobil tidak mendahulukan perjalanan kereta api. “KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam siaran pers (20/04).
Joni mengimbau, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. "KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait