KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap RCD (23) seorang buruh harian lepas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 tahun. Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan boneka barbie.
Namun, aksi tersebut terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya dan kemudian orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
"Kami menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasatreskrim Polres Karawang, AKBP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (23/9/21).
Menurut saksi, peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban sedang main handphone di rumah. Kemudian datang pelaku mendekati korban sambil merayu. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban akan memberikan boneka barbie.
"Pelaku berhasil melakukan pencabulan terhadap korban selama tiga menit," ujarnya.
Usai dicabuli korban mengadu ke ibunya dan pelaku langsung ditegur. Namun pelaku tidak mengaku telah mencabuli korban. Ibu korban kemudian mengadukan pencabulan anaknya itu ke polisi.
Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait