BEKASI, iNews.id - Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah disetujui komisi XI DPR dan akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR-MPR untuk diundangkan.
RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), di mana isinya batal mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial bakal dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum pada RUU KUP.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," ujar Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).
Dalam pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.
Pajak terutang yang dimaksudkan tidak dipungut sebagian dan sementara itu merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi serta jasa pendidikan.
Lalu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak itu terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait