Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Jonathan Simanjuntak, MNC Media
Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (Foto: Bekasikab.go.id)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas warga yang buang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 50 Juta.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan, hal ini pun demi memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah iru berasal dari perusahaan-perusahaan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Dia menambahkan pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pihaknya juga pun sudah mulai menggencarkan patroli.

“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
 

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network