JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) banyak yang tinggal di luar negeri. Untuk pendataan, Kemendagri menyebut perlu adanya nomor induk tunggal (NIT).
Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri akan membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 kantor perwakilan Republik Indonesia di berbagai negara.
Salah satu fokusnya menerbitkan NIT yang punya fungsi sama dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut NIT perlu bagi yang belum mempunyai NIK.
“NIT hanya perlu dibuat bila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut belum pernah memiliki NIK, kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Kamis (7/10/2021).
Dalam hal ini, WNI yang sudah memiliki e-KTP atau KK, yang di dalamnya terdapat informasi data NIK, tidak diperkenankan untuk mendapatkan NIT.
“Termasuk anak-anak dan suami/istri anda yang berada dalam satu KK itu. Kepala keluarga beserta seluruh anggotanya di dalam KK sudah memiliki NIK sehingga tidak diperkenankan mendapatkan NIT bila kemudian berpindah ke luar negeri,” ujar Zudan.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait