JAKARTA, iNews.id - Lima pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), dilaporkan terlibat narkoba.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan informasi tersebut.
Menurut Erif, lima orang yang terlibat narkoba tersebut diantaranya empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
"Informasi yang kami peroleh memang demikian. Empat orang dari lapas, satu dari rumah penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan)," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Kemenkumham mengambil tindakan tegas berupa pemecatan kepada kelima pegawai tersebut.
Selain itu, pegawai Kemenkumham yang terlibat narkoba tersebut akan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
"Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," terang Tubagus Erif.
Kemenkumham menyerahkan proses hukum terhadap lima mantan pegawainya tersebut ke pihak kepolisian. Kemenkumham menegaskan akan menindak tegas siapa saja pegawainya yang terlibat narkoba.
"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statemem Kakanwil Sulteng tegas 'bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan," tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai Kemenkumham Sulteng yang terlibat narkoba itu yakni, Rafliandi; Febri Ramadhan Saputra; Tommy Heryanto; David Hasinolan Siahaan; serta Rahmad Arsyad.
Polisi telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari tangan beberapa orang tersebut.
Editor : Eka Dian Syahputra