Mewarnai rambut bukan hanya tren masyarakat sekarang, namun jauh sebelumnya sudah dilakukan orang-orang pada zaman dulu.
Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa orang yang petama kali melakukan semir atau mewarnai rambut khususnya dengan warna hitam adalah Fir'aun yang hidup pada masa Nabi Musa as.
Sedangkan orang arab yang pertama kali menyemir rambut dengan warna hitam adalah Abdul Muthalib yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mengatakan, hukum mewarnai rambut adalah mubah (boleh). Namun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. menggunakan bahan yang halal dan suci;
b. dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i;
c. mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at;
d. materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci;
e. tidak membawa mudharat bagi penggunanya; dan
f. menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa.
Editor : Eka Dian Syahputra