KARAWANG, iNews.id - Kasus dugaan fee Pokir (pokok-pokok pikiran) bakal masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bakal memeriksa sejumlah anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKB mendapat giliran pertama diperiksa mulai besok, Kamis (16/6).
Pemanggilan anggota DPRD dari fraksi PKB ini merupakan kunci penting untuk mengungkap kasus dugaan fee Pokir. Sebab heboh adanya fee Pokir awalnya berasal dari perseteruan Ketua PKB Karawang dengan kadernya yang duduk di DPRD Karawang.
Kabar adanya pemanggilan anggota DPRD dari PKB ramai diperbincangkan kalangan anggota DPRD Karawang. Surat undangan pemanggilan pemeriksaan oleh kejaksaan sudah diketahui sejumlah anggota DPRD. Dengan pemanggilan anggota DPRD itu, langkah Kejaksaan untuk memeriksa anggota DPRD Karawang sudah dimulai. Ketua DPRD Pendi Anwar, mengatakan anggota DPRD akan koperatif memenuhi panggilan Kejari Karawang. "Sebagai warga negara yang baik kita akan datang jika dimita keterangan," katanya, Rabu (15/6/22).
Kasus dugaan fee Pokir bermula dari PKB yang akan PAW (pergantian antar waktu) anggotanya yang duduk di DPRD karena tidak membayar iuran partai melalui fee 5% dari Pokir yang mereka dapat. Iuran partai melalui fee Pokir ini dianggap melanggar hukum sehingga kemudian dilaporkan ke kantor Kejari Karawang.
Kasusnya kemudian semakin panas ketika ada seorang kader PKB mengeluarkan statemen yang seolah menantang Kejaksaan. Bahkan dia meminta Ketua DPRD Pendi Anwar memanggil Kepala Kejari Karawang.
Dukungan masyarakat agar Kejari Karawang mengusut kasus dugaan fee Pokir ini sampai tuntas semakin meluas. Masyarakat dari kalangan LSM, mahasiswa, hingga ulama sudah menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan. Mereka berharap Kejaksaan mampu mengungkap kasus fee Pokir yang sudah lama menjadi rahasia umum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar