KARAWANG, iNewsBekasi.id - Pimpinan cabang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kecamatan Tirtamulya ditahan Kejaksanan Negara (Kejari) Karawang. Adapun penahanan dilakukan usai penyidik Kejari menetapkan Z menjadi tersangka kasus korupsi LKM yang merugikan negara Rp1 miliar.
Dilansir dari SINDOnews, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dinyatakan terbukti memakai uang uang perusahaan untuk keperluan pribadi yang mana itu merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengungkapkan, penahanan tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, Martha mengaku tak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," ujar Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/2023).
Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh LKM Tirtajaya ditangani setelah memperoleh laporan masyarakat. Lalu penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM.
Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan ada penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.
"Perbuatannya sudah kami temukan dan juga tersangkanya langsung kami tahan. Kerugian akibat korupsi LKM sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra