4. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Namun kenaikan tarif listrik tidak berlaku pada pelanggan listrik bersubsidi 450-900 VA, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Termasuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini.
Tarif penyesuaian ini diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat pada sasaran. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Editor : Eka Dian Syahputra