Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Desak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, DJP: Sedang Dikaji
Advertisement . Scroll to see content

Simak! Ini Lho Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

Sabtu, 18 Juni 2022 | 06:00 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Simak! Ini Lho Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas rupanya ada dan penting diketahui. Sebab, pekerja lepas pun dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Adapun berbagai manfaat ini dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Dihimpun dari berbagai sumber via Okezone, Sabtu (18/6/2022), pada Mei 2015 BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah asuransi untuk golongan Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui program tersebut, para pekerja lepas di Indonesia dapat mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat pekerja lepas ini sama dengan pekerja di sektor formal.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut