get app
inews
Aa Text
Read Next : Praktisi Hukum Heran Banyak Pilot di Indonesia Berstatus Pegawai Kontrak

Pemerintah Kota Bekasi Pecat Puluhan Pegawai TKK, Alasannya Indisipliner 

Senin, 11 Oktober 2021 | 10:44 WIB
header img
Pemerintahan Kota Bekasi bersikap tegas memecat puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan alasan indisipliner.(Foto: Shutterstock)

BEKASI,iNews.id - Pemerintahan Kota Bekasi bersikap tegas memecat puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan alasan indisipliner.

Pemecatan sepihak pegawai tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.

“Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengancatatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota BekasiKarto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Baca juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner

Karto menjelaskan, TKK yang diberhentikan itu karena terbukti tidak masuk kerja berturut-turut selama tiga dan empat hari.Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.


“Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanksi pemecatan dilakukan,” katanya.

Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diaturdalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau kinerja baik akan dipertahankan dipertahankan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya. Baca juga: Ketahuan Nongkrong saat PPKM Darurat, Anies Bakal Pecat Oknum Dishub DKI Sore ini

Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.

Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun. “Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabilaTKKtidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” tuturnya.

Berdasarkan data Pemkot Bekasijumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut