BEKASI, iNewsBekasi.id- Asosiasi Pilot Citilink (APIC) menggelar diskusi konsolidasi bertema "Talkshow Profesionalisme Kerja Dalam Penerbangan: Maskapai Untung/ Buntung?". Diskusi ini dihadiri ratusan pilot dari beberapa asosiasi dan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (16/6/2024).
Narasumber yang hadir di antaranya Pilot Senior sekakigus Aviation Professonal Captain Heri Martanto, J. Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Erikson P Sinambela, Praktisi Hukum Donal Fariz, dan Ipda Rajuh dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Salah satu bahasan utama dalam diskusi tersebut adalah soal kepastian kerja profesi pilot di Tanah Air, dengan merujuk fakta bahwa ada banyak pilot yang berstatus pegawai kontrak. Padahal, pilot memiliki berbagai tuntutan dan tanggung jawab pekerjaan yang berat.
Hal ini juga terjadi di maskapai pelat merah, Citilink lantaran surat edaran Direktur Operasi Garuda ke Direktur Operasi Citilink tentang pelarangan pengangkatan status pegawai menjadi pegawai tetap akibat efek pandemi masih berlaku hingga hari ini.
Ditambah adanya aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan waktu maksimal 5 tahun kerja yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait kondisi ini, Donal Fariz mengatakan, profesi pilot seharusnya bukan diikat dengan PKWT, melainkan harus tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Secara regulatif, sifat pekerja pilot itu bukan pekerja PKWT, pilot mestinya dikontrak sebagai pekerja tetap. Karena baik secara perjanjian kerja bersama (PKB), UU Ketenagakerjaan, clear dan clean menurut saya (pilot) ini merupakan pekerjaan tetap. Tapi kemudian ‘diakali’ agar muncul kewajiban-kewajiban yang berbeda, yang tidak dilaksanakan perusahaan,” kata Donal dalam diskusi yang dikutip Rabu (19/6/2024).
Donal berpesan kepada para pilot khususnya Garuda dan Citilink, harus terus menjaga solidaritas dan berkonsolidasi guna menuntut dan mendapatkan hak-hak kerjanya.
“Forum-forum seperti ini bagus untuk membangun kesadaran hak, agar kemudian kita bisa secara kolektif memperjuangkan hak tersebut. Karena saya cukup yakin dan percaya bahwa, asosiasi pilot itu punya posisi tawar yang sangat kuat dengan organisasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker Erikson menuturkan, para pekerja dilindungi oleh UU dalam memperjuangkan haknya. Bahkan, perusahaan dilarang melakukan mutasi, penekanan, demosi, dan antiserikat, jika pekerja memperjuangkan haknya.
“Para pilot harus meyakinkan diri bahwa Anda adalah pekerja tetap. Dengan cara apa? Bergaining melalui PKB. Pekerja Itu dilindungi oleh UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja,” tegas Erikson.
Editor : Wahab Firmansyah