get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Hanya Suara Sebagian Kecil Masyarakat

26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Tidak Hormat, Purbaya: Gak Bisa Diampuni

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:14 WIB
header img
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal 26 pegawai DJP dipecat tidak hormat. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat secara tidak hormat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pemecatan tersebut. Menurutnya, pemecatan itu lantaran mereka telah mencoreng integritas pegawai.

Purbaya menjelaskan bahwa mantan bawahannya itu ketahuan menerima uang yang tidak seharusnya sehingga tidak bisa ditoleransi.

“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar saja,” ucap Purbaya di kantornya dikutip Kamis (9/10/2025).

Purbaya menegaskan, langkah pemecatan itu diambil sebagai upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Selain itu, langkah ini juga sebagai pengingat kepada para pegawai agar tak main-main dengan pekerjaan mereka.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat pelanggaran berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya saat ini sedang dalam proses pemberhentian.

Bimo menegaskan, langkah bersih-bersih ini merupakan prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak serta menjadikan DJP sebagai lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” ucap Bimo.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut