get app
inews
Aa
Read Next : Kejagung Lakukan Terobosan Penghitungan Kerugian Korupsi, Sahroni: Biar Koruptor Kapok dan Takut

Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kamis, 23 Juni 2022 | 06:33 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi diperiksa 12 jam dan dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Kejagung (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dicecar 15 pertanyaan soal dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Supardi mengungkapkan pada pemeriksaan 12 jam terhadap Lutfi penyidik telah dilontarkan lebih dari 15 pertanyaan. Sejumlah pertanyaan tersebut yang diketahui oleh Lutfi.

"15 pertanyaan lebih mantan Menteri diperiksa sebagai saksi terkait yang dia ketahui, dengar, alami, untuk pembuktian terhadap lima tersangka terutama IWW dan LWC" kata Supardi, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Lutfi terkait dengan latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya terkait dengan penerbitan izin ekspor CPO.

"Harga eceran rendah, ekspor, DMO, dan lain-lain beberapa kebutuhan yang menyangkut terbitnya PE," jelasnya.

Selain itu penyidik juga mempertanyakan perihal pengetahuan Lutfi terkait dengan dengan yang dialami yang didengar oleh saksi soal penetapan tersangka terhadap IWW dan LCW. Penyidik juga mengkonfrontir keterangan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik.

"Kemudian dikonfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disita sebelumnya terhadap tersangka," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan yang berjalan selama 12 jam, sedari pukul 09.10 Wib, sampai sekitar pukul 21.11 Wib.
 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut