MEDAN, iNews.id - Pedagang sayur yang mengalami penganiayaan oleh sejumlah preman malah ditetapkan tersangka. Akibatnya, kasus ini viral dan mengundang kemarahan masyarakat.
Korban yakni Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman. Gea yang mengaku terkejut ketika mendapat surat penetapan tersangka dari polisi. Rosalinda mencurahkan isi hatinya di media sosial dan menjadi viral.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pedagang sayur dipukul preman malah jadi tersangka:
1. Kronologi Kejadian
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," jelas Janpiter.
Rosalinda Gea (37) yang sudah dianiaya sedemikian rupa tidak terima dan langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Janpiter melanjutkan, dari laporan itu Rosalinda, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Pria berinisial BS ini ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam. Janpiter menambahkan, rupanya BS juga mengajukan laporan lain di Polsek Percut Sei Tuan.
Saat ini, Rosalinda Gea justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Beredar sebuah foto surat panggilan pemeriksaan polisi kepada Rosalinda dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup WhatsApp pada Kamis 7 Oktober 2021 sore.
2. Sempat Diopname
Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.
Di klinik tersebut, istrinya dirawat dan diopname sejak pukul 17.30. Tak Endang melanjutkan 2 kantong infus habis untuk istrinya dalam waktu 2 jam.
"Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," ujar Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/21) malam.
Tak Endang mengatakan, saat kejadian, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun. Tangan kanan anaknya sempat bengkak.
3. Polda Sumut Turun Tangan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pimpinan Polri dan Kapolda Sumut prihatin dengan kasus yang yang menimpa korban.
Untuk meredakan polemik yang tengah terjadi di tengah masyarakat terkait kasus ini, Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membuat tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Benny.
Hadi menambahkan, Satreskrim Polrestabes Medan akan melakukan penyelidikan, dan akan segera diperintahkan memburu dan menangkap 2 orang pelaku lainnya, yakni DD dan FR.
4. Pelaku Diminta Menyerahkan Diri
Pihak kepolisan meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Hadi juga berharap masyarakat menyerahkan dan mempercayai kasus ini kepada kepolisian.
"Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi," kata Kombes Hadi.
5. Kanit Polsek Dicopot
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut telah melakukan audit dan mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan kasus tersebut, bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," ujar Argo di Bareskrim Polri, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, Argo menambahkan untuk Kapolsek masih dalam pemeriksaan. "Kemudian untuk Kapolsek masih dalam proses," pungkasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi