JAKARTA,iNews.id - Pinjol atau pinjaman online kini menjadi sorotan. Seorang korban Dedi mengaku meminjam uang hanya Rp2,5 juta namun harus mengembalikan utang beserta bunganya hingga mencapai Rp104 juta.
Korban pun mengaku diintimidasi oleh pengelola pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2021).
Dedi, korban jeratan pinjol PT ITN mengaku anaknya pernah diintimidasi perusahaan pinjol tersebut. "Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di Kantor PT ITN Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Bentuk intimidasi lainya mulai dari ancaman sebagai buronan polisi hingga ingin diculik.
Dedi mengatakan, anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019. Namun, karena tidak mampu membayar, anaknya kemudian diteror terus menerus.
"Anak saya katanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar," ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT ITN karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjol ilegal. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Yusri menuturkan, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar