Nur Sajat memilih Australia sebagai negara tinggal karena negara tersebut dapat menerimanya dan gratis.
“Apa lagi yang kami inginkan? Kami menginginkan kebebasan. Jadi, hak asasi manusia di sini, sangat penting. Mereka (Australia) sangat mengutamakan HAM. Saya tidak ingin apa-apa, saya hanya ingin hak asasi manusia," katanya.
“Tolong hormati saya sebagai manusia. Itu saja," ujarnya, yang dikutip dari Malay Mail, Selasa (19/10/2021).
Nur Sajat menjadi buronan di Malaysia setelah dia melewatkan sidang pengadilan syariah pada Februari tahun ini atas tuduhan penistaan agama Islam di bawah Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kriminal Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995.
Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda yang tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar