JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia baik di Jawa Bali dan luar Jawa Bali sampai 1 Agustus nanti. Sedangkan, wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali membelakukan PPKM level 2 usai sempat berada di level 1.
Aturan PPKM di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Sementara PPKM di luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 4 Juli 2022.
Kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5. “Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dikutip dalam keterangan, Selasa (5/7/2022).
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Sementara itu, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jabodetabek:
Pelaksanaan pembelajaraan:
- Tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Kegiatan perkantoran:
- Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
- Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
- 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom:
- Diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen),
- Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan,
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
Editor : Eka Dian Syahputra