JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mencabut izin Penyelenggaraan dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang sudah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini pun dilakukan sebagai tindak lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Hal ini dikatakan Muhadjir mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji. Nantinya pemerintah juga akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadjir juga menyampaikan alasan Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Editor : Eka Dian Syahputra