get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Selidiki Laporan PPATK Terkait Dugaan Aliran Dana ACT ke Terorisme

Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang Dicabut, Mensos Ad Interim Muhadjir: Untuk Memberikan Efek Jera

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:48 WIB
header img
Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi (foto: dok ist)

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

Terbitnya pencabutan izin tersebut usai Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut