JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini pun dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji.
Nantinya pemerintah bakal menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra