Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekolah Rakyat 2026 Tanpa Pendaftaran, Pemerintah Terapkan Sistem Jemput Bola
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Cabut Izin ACT, Pemerintah akan Sisir Lembaga Pengumpul Donasi Lain

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:36 WIB
  • author Widya Michella
Setelah Cabut Izin ACT, Pemerintah akan Sisir Lembaga Pengumpul Donasi Lain
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Foto: dok Kemenko PMK).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini pun dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji. 

Nantinya pemerintah bakal menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut