get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Setelah Cabut Izin ACT, Pemerintah akan Sisir Lembaga Pengumpul Donasi Lain

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:36 WIB
header img
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Foto: dok Kemenko PMK).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini pun dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji. 

Nantinya pemerintah bakal menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut