get app
inews
Aa Text
Read Next : Minat Investasi dan Trading Online Meningkat, Edukasi Jadi Kunci Utama

Sekolah Rakyat 2026 Tanpa Pendaftaran, Pemerintah Terapkan Sistem Jemput Bola

Rabu, 15 April 2026 | 08:39 WIB
header img
Kementerian Sosial mulai mempersiapkan perekrutan siswa program Sekolah Rakyat 2026/2027. (Foto: Kemensos).

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mempersiapkan proses perekrutan siswa untuk program Sekolah Rakyat (SR) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini difokuskan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa mekanisme penerimaan siswa tidak dilakukan melalui pendaftaran terbuka seperti umumnya. Sebaliknya, pemerintah akan menggunakan pendekatan aktif dengan mendatangi langsung calon peserta didik.

“Nah kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan penjangkauan siswa-siswa Sekolah Rakyat. Jadi tidak ada pembukaan pendaftaran. Semua dijangkau secara aktif,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, pola jemput bola ini merupakan perubahan pendekatan dalam rekrutmen siswa supaya negara menjangkau kelompok sasaran yang selama ini menghadapi berbagai hambatan akses pendidikan.

Penjangkauan dilakukan secara kolaboratif oleh pendamping Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial, unsur pendidikan, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi keluarga, memastikan persetujuan orang tua, sekaligus memastikan calon siswa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pendekatan ini dinilai mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan ekonomi, minimnya informasi, hingga keraguan untuk mengakses layanan pendidikan.

Mensos menegaskan, proses ini tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan sasaran, khususnya bagi keluarga pada desil 1 dan 2.

“Siapa yang menjadi sasaran? Mereka adalah keluarga paling tidak mampu. Anak-anak yang belum sekolah, tidak sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah,” tuturnya.

Dia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjangkauan untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjaga integritas pelaksanaan di lapangan.

“Sesuai arahan Presiden tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada suap menyuap, dan tidak boleh ada praktik KKN,” ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut