get app
inews
Aa Read Next : Menkeu Sri Mulyani Resmi Keluarkan Aturan Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Generasi Muda Indonesia Terancam Tidak Bisa Beli Rumah, Ini Penyebabnya!

Kamis, 07 Juli 2022 | 03:50 WIB
header img
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: MNC Media)

Maka dari itu, menjembatani gap tersebut menjadi langkah penting bagi pemerintah.

Dari sisi Kemenkeu, telah diberikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menggunakan instrumen keuangan negara.

"Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, atau pembebasan PPN dan pengenaan PPN 1% final untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Itu adalah instrumen yang kita gunakan dalam situasi pandemi untuk melindungi dan memberikan stimulus bagi sektor perumahan agar tidak terpukul sangat dalam oleh dampak pandemi," tambah Sri.

Dia Menjelaskan semua sektor, mengalami dampak akibat pandemi Covid-19 yang luar biasa, tidak terkecuali sektor perumahan yang credit growthnya menurun sangat tajam hingga hanya sepertiga dari pertumbuhan 2019 di 2020.

Maka untuk bisa menjadi shock absorber dan counter cyclical, APBN keuangan negara melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan kemudahan dan keringanan dalam bentuk keringanan PPN tersebut.

"Kita juga dalam hal ini membuat skema kredit rumah rakyat yang bersubsidi. Kita juga menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, yang sering disebut dalam APBN itu FLPP. Juga ada subsidi selisih bunga (SSB) dan membuat bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, yang kita seolah-olah nabung padahal itu nyicil rumah," jelas Sri.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut