get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi 

UNJ Bedah Polemik Statuta Baru Pemberian Gelar Kehormatan Doktor 

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:31 WIB
header img
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (Foto: UNJ)

Lebih lanjut Polaris Siregar menambahkan, tata cara dan pemberian Doktor diatur kepada masing-masing perguruan tinggi, di dalam statuta UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dan peradaban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat, ingat hanya pertimbangan bukan persetujuan. 

Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar Doktor Kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016. Yang mengangkat adalah Rektor dan yang mencabutnya juga Rektor sesuai surat arahan dari Menteri.

Dalam kesimpulan Sarasehan tersebut Ucu Cahyana menyampaikan, pada prinsipnya semua mengikuti peraturan dan azas integritas dan kepatuhan sebagai perguruan tinggi yang sangat mengikuti tradisi akademik, dengan sarasehan kita dapat mencapai titik temu. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut