get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Baju Lengan Panjang dan Celana Digulung Saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:53 WIB
header img
Baju lengan panjang digulung dan celana dilipat hingga mencapai di atas mata kaki saat sholat bagaimana hukumnya? (Foto: Freepik)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: 
"Para Ulama telah sepakat atas larangan dari sholat, sedangkan pakaiannya atau lengannya tergulung atau (rambut) kepalanya terjalin (mengikat rambut) atau rambutnya tertutupi di bawahnya sorban atau yang semisal itu, maka semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Dan hal itu merupakan makruh tanzih (tidak sampai pada haram). Maka jika dia sholat dengan demikian sungguh dia telah berbuat buruk, akan tetapi sholatnya tetap sah". (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim karya Al-Imam An+Nawawi 4/209)

Ketiga, celana terutama jeans  yang dipakai untuk sholat tidak memenuhi kriteria pakaian syar'i, karena ketatnya dan membentuk tubuh. Maka, kami tidak menyarankan memakai jeans. Belilah syirwal, hal itu lebih syar'i dan lebih murah dari jeans.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut