Sedangkan tiga orang yang diamankan berinisal JK (45) warga Pangkalpinang sebagai bandar, HP (40) warga Desa Benteng sebagai kasir dan SU (40) warga Desa Merengkan sebagai pemain atau pemasang.
Pengungkapan arena judi jenis kodok-kodok ini berawal dari informasi warga sekitar yang merasa resah, lantaran aktivitas judi tersebut berlangsung dari sore hari hingga dini hari. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, membenarkan penggerebekan arena judi dadu tersebut.
"Benar, sudah kami amankan pelaku judi jenis dadu saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Adi Putra, Jumat (22/10/2021).
Pihaknya, kata Adi, akan terus melakukan penangkapan terhadap segala bentuk perjudian di Pangkalpinang. "Untuk segera menghentikan kegiatan perjudian jenis apa pun, karena cepat atau lambat akan tertangkap oleh Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar