get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Satu Prajurit TNI Gugur usai Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo

6 Oknum Anggota Polisi Militer TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:27 WIB
header img
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)

Sebelumnya, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Francisco Manalu tewas. Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung. 

Peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Francisco Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang.

Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta. Ketika itu mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir terangka Rasta pada Januari 2021 lalu. Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut