6 Oknum Anggota Polisi Militer TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara
Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur. Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, korban San Francisco Manalu meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta