Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi Berlayar dari Italia, Ini Jadwal Tiba dan Nama Baru
Advertisement . Scroll to see content

6 Oknum Anggota Polisi Militer TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:27 WIB
  • author Agus Warsudi
6 Oknum Anggota Polisi Militer TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)

Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur.  Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, korban  San Francisco Manalu meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut