TANGERANG SELATAN, iNews.id - PSK Online yang beroperasi di kos-kosan, apartemen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diciduk Satpol PP.
Lebih miris lagi salah satu pekerja seks komersial (PSK) online tersebut ternyata dalam kondisi hamil. Para PSK menjajakan diri mereka melalui aplikasi daring, selanjutnya pelanggan diarahkan datang dan bertransaksi di kamar kos atau apartemen yang telah disewa.
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan PSK open BO itu pada razia yang digelar selama 2 hari, Sabtu 23 Oktober dan Minggu 24 Oktober 2021. Total ada 5 PSK yang ciduk, 3 dari kamar apartemen dan 2 lainnya dari indekos.
"Kita amankan total ada lima PSK open BO," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin, Senin (25/10/2021).
Seorang PSK yang tengah mengandung itu tertangkap basah berada di dalam kamar apartemen dengan seorang pelanggan. Keduanya lantas digiring petugas berikut barang bukti alat kontrasepsi.
"Posisi yang hamil ini sedang berada di dalam kamar apartemen," ungkap Muksin.
Dari keterangannya, PSK itu mengaku sudah memiliki suami. Namun dia sendiri tak dapat menunjukkan bukti-bukti pernikahnya dengan alasan hanya menikah siri.
"Dia bilang sudah punya suami, tapi nikah siri," sambungnya.
Tarif PSK ini pun lebih tinggi dari tarif biasanya. Sekali berkencan tarif yang dipatok sebesar Rp1 juta, meskipun terkadang tarif itu bisa dinegosiasikan jika jumlah pelanggan menurun.
"Mereka rata-rata udah menjalani pekerjaan ini antara 4 bulan sampai 1 tahun. Tarifnya ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta. Yang hamil ini tarifnya paling tinggi," tukas Muksin.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar