BEKASI, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Ratusan tabung gas elpiji pun diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan para pelaku bermodus menjual gas nonsubsidi. Pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg.
“Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kilo. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan nonsubsidi,” ucap Ivan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Para pelaku mengumpulkan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan cara membeli dari toko-toko kelontong dan mengumpulkannya hingga berjumlah ratusan.
“Jadi pelaku sengaja mengumpulkan sebanyak ratusan tabung gas 3 kg ini, didapati dari pelaku berkeliling ke sekitar daerah tempat tinggalnya,” kata dia.
Secara total, barang bukti yang diamankan polisi yaitu 474 tabung gas ukuran 3 kg, 17 tabung gas 50 kg, 136 tabung gas ukuran 12 kg dan sejumlah selang regulator. Keempat pelaku belum sempat mendistribusikan gas tersebut.
“Karena memang belum sempat didistribusikan, sudah tertangkap oleh kita, sementara mereka sedang memindahkan, jadi ini barang belum sempat terdistribusi. Sebelumnya pelaku mengaku pernah bermain di daerah Bogor, jadi itu bukan daerah kita,” kata Ivan.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Eka Dian Syahputra