MANADO, iNews.id — Peredaran uang palsu terungkap di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Hal yang menggelikan dari kasus ini adalah tersangka dan saksi melakukan hubungan intim sesama laki-laki, namun dibayar pakai uang palsu.
Kasus uang palsu ini berhasil dibongkar Polres Minahasa Utara (Minut). Peredaran uang palsu ini dipasok dari Pulau Jawa.
"Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak senilai Rp100 ribu," kata Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, Rabu (27/10/2021).
Dari informasi tersebut, Resmob Polres Minut langsung bergerak ke TKP kemudian mengamankan saksi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan didapati saksi mendapatkan uang tersebut dari tersangka inisial SM, (46), warga Matungkas.
"Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan," ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021).
Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u menjelaskan, tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebsesar Rp300.000, berikutnya diberikan uang sekira Rp2.000.000.
"Setelah itu kami melakukan pengembangan sehingga mendapatkan barang bukti Rp164 juta di Bitung. Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan ini," ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta