Modus Belanja BBM Pakai Uang Palsu di Cikarang Bekasi Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap
BEKASI, iNewsBekasi.id- Aksi peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap jajaran Polsek Cikarang Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus pembuat uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Dalam kasus ini kami menetapkan dua tersangka berinisial ES dan DVH. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sekaligus pembuatan uang palsu,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar senilai Rp19.700.000 dan pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar senilai Rp1.800.000. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa kertas HVS, satu unit laptop Lenovo, tinta printer, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.
Mustofa menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan bensin menggunakan uang palsu. Akibat perbuatan itu, seorang korban bernama Siti Badriah mengalami kerugian sebesar Rp150.000. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Giyanto, Hadi, dan Anto Supriyanto.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di wilayah Desa Simpangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama, Erwin Syaripudin, beserta barang bukti uang palsu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah lokasi di Perum Gramapuri, Cikarang Barat, dan mengamankan tersangka kedua, Derry, yang diduga sebagai pembuat uang palsu lengkap dengan peralatan untuk mencetaknya.
Editor : Wahab Firmansyah