Modus Belanja BBM Pakai Uang Palsu di Cikarang Bekasi Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap
“Kedua tersangka telah beraksi sejak Oktober 2025 dan berhasil mencetak uang palsu sekitar Rp20 juta. Sebagian masih berbentuk kertas HVS yang belum dipotong dan sebagian lainnya hasil cetakan yang tidak sempurna. Uang palsu yang sempat beredar baru dua lembar, masing-masing pecahan Rp100.000 dan Rp50.000,” jelas Mustofa.
Polisi menyebut, peralatan untuk mencetak uang palsu dibeli secara daring melalui aplikasi belanja online. Para pelaku mengaku mempelajari cara mencetak uang palsu melalui platform YouTube dengan alasan kesulitan ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam bertransaksi serta memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Editor : Wahab Firmansyah